KALAMANTHANA, Buntok – Jajaran Polres Barito Selatan, Senin (23/10), mengamankan pelaku tindak pidana penistaan agama di media sosial yang termasuk dalam kejahatan dunia maya.
NH alias KF (18) diamakan langsung dari rumah tersangka di jalan Padat Karya Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga mengatakan Kepada KALAMANTHANA, Selasa (24/10/2017), peristiwa ini berawal dari media sosial facebook. Pelaku NH dianggap telah melakukan penistaan agama yang diunggah di medsos dari akun facebook Kiki Farel.
Setelah dilakukan penyelidikan, akun facebook tersebut diketahui milik NH, seorang warga Buntok. “Kemudian Unit Buser Satuan Resimen Kriminal langsung melakukan pencarian terhadap pemilik akun FB itu dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pelaku langsung diamakan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Angga.
Dalam pemeriksaan awal, sebut Angga, NH melakukan itu karena merasa sakit hari setelah melihat unggahan di salah satu akun google yang juga diduga melakukan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan. Dalam akun google itu terdapat gambar simbol agama yang di atasnya ditempatkan seekor anjung.
Secara spontan, pelaku ingin membalas dengan mengunggah pada akun facebooknya sebanyak dua kali. NH menambahkan kata-kata yang tidak pantas pada simbol gambar agama lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka NH disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Yussak Angga.
Tidak diketahui, apakah penistaan terhadap simbol keagamaan melalui akun google yang memicu NH melakukan pembalasan itu juga sudah ditangani aparat kepolisian. (fik)