KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus bekerja ekstra keras memungut pajak sarang burung walet dari para pengusaha atau pembudidaya walet. Meski jumlah sarang walet ribuan, pajak yang dapat dipungut masih ecek-ecek yakni Rp11,39 juta.
Jumlah tersebut berdasarkan data resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barut per 19 Oktober 2017. Selain usaha keras pemerintah memungut pajak, kesadaran para pengusaha walet untuk membagi keuntungan sebagai kewajiban kontribusi terhadap pembangunan daerah juga sangat diperlukan, sehingga target dari pajak sarang burung walet yang hanya Rp50 juta dapat tercapai.
Kepala BPPD Kabupaten Barut Aswadin Noor mengatakan, pada tahap pertama realisasi pembayaran pajak sarang burung walet dari usaha yang sudah berproduksi sebesar Rp11.390.000. “Tentu realisasi ini masih jauh dari target sebesar Rp50 juta. Tetapi kami mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha sarang burung walet yang sudah membayar pajak,” ujarnya, kemarin.
Menurut Aswadin, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2017 tercantum harga sarang burung walet diambil dari harga paling rendah sebesar Rp6 juta per kg. Pajak yang dipungut sebesar 10 persen, artinya jika harga Rp6 juta per kg, pengusaha menyetorkan pajak Rp600 ribu.
Pungutan pajak tersebut, lanjut Aswadin, dinilai tidak terlalu memberatkan para pengusaha sarang burung walet, karena harga sarang walet terus membaik. Saat ini tercatat bangunan sarang burung walet sebanyak 1.469 bangunan. Jumlah yang sudah berproduksi atau panen sebanyak 225 bangunan, sedangkan sebanyak 1.244 bangunan sarang burung walet belum berproduksi.
Guna meningkatkan jumlah pajak sarang burung walet, BPPD Kabupaten Barut terus menggencarkan sosialisasi pajak sarang burung walet ini dengan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti bidang perijinan, BPKA, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP dengan cara turun langsung ke sembilan kecamatan. (mki)
Discussion about this post