KALAMANTHANA, Palangka Raya – Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kalimantan Tengah, Duwel Rawing, meminta pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalteng agar dikaji lebih mendalam.
Hal itu diingatkan Duwel dalam pemandangan umum fraksi terhadap empat raperda yang diajukan Pemprov Kalteng. Kajian mendalam ini, menurutnya, agar dalam pelaksanaanya ke depan tidak menimbulkan polemik dan memberatkan masyarakat.
Fraksi PDIP sendiri menerima dan menyetujui keempat raperda yang diajukan tersebut. Namun, dalam pemandangan umum fraksi itu, pihaknya mengingatkan agar khusus tiga raperda mengenai retribusi, di antaranya mengenai retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Dalam penyampaian ketiga raperda ini, diperlukan adanya kajian yang lebih mendalam,” kata Duwel.
Pihaknya meminta hal itu untuk mendapatkan perhatian penting agar aturan serupa sebelumnya yang pernah diterbitkan oleh Pemprov Kalteng melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sumbangan pihak ketiga menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Ini penting menjadi perhatian agar tidak menimbulkan permasalahan seperti yang terjadi pada Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2017 tentang sumbangan pihak ketiga (bidang perkebunan) yang menjadi polemik di media cetak maupun elektronik,” ujar mantan Bupati Katingan dua periode ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini mengatakan, pihaknya tidak ingin dalam pelaksanaan ketiga raperda tersebut nantinya memberatkan masyarakat. “Dalam hal retribusi perizinan tertentu perlu adanya pengawasan yang ketat dan terus menerus supaya tidak terjadi pengeluaran izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (ik)
Discussion about this post