KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua raperda penting saat ini masih dalam tahap penyelesaian di DPRD Kalimantan Tengah. Raperda Sistem Kesehatan Provinsi cukup menarik perhatian.
Legislator Fraksi PDI-P, P Lantas Sinaga mengusulkan agar Raperda SKP bisa berubah nama menjadi Pelayanan Kesehatan. “Ini bertujuan agar pengelolaan limbah serta sampah medis yang menjadi persoalan inti dari raperda ini, juga bisa turut diatur,” ucapnya kepada awak media, belum lama ini.
Usulan perubahan nama itu setelah menggelar kaji banding bersama Dinkes Pemprov Jatim. Tentunya juga mengantisipasi agar tidak terbentur dengan aturan Kementerian Kesehatan seta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dirinya menilai apabila masih menggunakan nama SKP, maka pengelolaan sampah medis dibuat aturan tersendiri. Tujuannya agar tidak menimbulkan multitafsir. Namun ketika sistem kesehatan dan pengelolaan sampah medisnya dibuat secara terpisah jelas akan berbenturan dengan aturan kementerian.
Menyangkut sampah medis, Sinaga menganggap Pemprov Kalteng dan Pemkot perlu menganggarkan pendanaan. “Ini sangat penting agar bisa disediakan anggaran dalam mengatasi sampah medis itu dengan konsep menyerahkan pengerjaannya kepada pihak ketiga,” ucap wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gumas tersebut.
Dirinya menuturkan dari segi anggaran untuk Pemkot tidak memungkinkan, sehingga bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya hanya dengan penyediaan lahan saja, sebagai lokasi penampungan sampah medis. Tentunya agar tidak bercampur dengan jenis sampah lainnya.
Wakil Ketua FKUB Kalteng itu menegaskan sampah medis sendiri memiliki lingkup yang luas. Tidak hanya ada di rumah sakit saja, namun juga apotik bahkan puskesmas.
Legislator dari Partai Hanura itu menegaskan agar limbah atau sampah semacam itu tidak dibiarkan untuk berserakan, sebab hal itu akan mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan di sekitar. Intinya persoalan itu, ucapnya, bukan hanya tugas pemprov saja, namun juga andil dari Pemkot. (ik)
Discussion about this post