KALAMANTHANA, Penajam – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara memberantas peredaran narkoba tak pernah berhenti. Kali ini, Satuan Resnarkoba mengamankan PS (36) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto, mewakili Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, membenarkan penangkapan yyang berlangsung pada Minggu (29/10) iitu. Ia mengungkapkan jajarannya berhasil mengamankan seorang pria yang terbukti menyimpan sabu-sabu sesaat sebelum melakukan transaksi. Adapun pria yang berhasil diamankan tersebut yakni PS (36), warga RT 001 Desa Bangun Mulyo.
“Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitaran Kelurahan Petung, anggota kemudian melihat orang yang dicurigai untuk kemudian menghampiri dan dilakukan penggeledahan badan,” terang Tri Riswanto.
Tri mengungkapkan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku PS, Unit Opsnal berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu.
Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti yakni tiga paket narkotika jenis sabu, satu buah jaket warna hitam merk Aldigen, satu unit handphone merk Lenovo, satu lembar tissue warna putih dan uang tunai Rp. 150.000 beserta pelaku diamanakan di Mapolres PPU.
Pelaku sendiri akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas habis peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PPU dengan membantu memberikan informasi terkait narkoba.
“Mari kita bersatua untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita dan demi terwujudnya Kabupaten PPU zero narkoba,” kata AKBP Teddy. (myu/hr)
Discussion about this post