KALAMANTHANA, Penajam – Fraksi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak raperda penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten PPU pada Perusda Benuo Taka. Golkar juga menolak raperda tentang pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur. Ada apa?
Ketua Fraksi Partai Golkar, Jamaluddin enggan dikonfirmasi terkait penolakan dua raperda yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten-PPU terkait penyertaan modal awal pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan-PPU dan Raperda tentang Pinjaman Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur.
“Keputusan ini sudah dibahas di DPP II Partai Golkar. Yang berhak menjawab itu Sekretaris DPP II Partai Golkar,” terangnya di Penajam, Kamis (2/11/2017).
Yang membeberkan alasan dengan lugas malah Fraksi PKS. Bendahara FPKS, Sariman, kepada KALAMANTHANA, mengatakan pihaknya tak menolak pembangunan Jembatan Tol Balikpapan-PPU itu. PKS hanya menginginkan Perusda Benuo Taka dapat mencari modal tanpa APBD.
“Ini kan sedang defisit, apalagi kita cari pinjaman ke PT SMI, seharusnya Perusda Benuo Taka dapat mencari penyertaan modal awal pembangunan jembatan tanpa uang APBD. Hal ini sudah pernah saya sampaikan ke bupati,” terang Sariman.
Dikatakan Sariman, perusda itu banyak aset. Bisa saja perusda menjual salah satu asetnya untuk mendapatkan modal sebesar Rp3 miliar. Dia menyebutkan dulu perusda pernah mendapat suntikan dana Rp20 miliar, tetapi tidak ada hasilnya sampai saat ini.
“Carilah modal, jangan membebankan APBD. Masak namanya perusahaan daerah yang merupakan aset daerah PPU tidak bisa mencari modal sebesar itu,” lanjutnya.
DPRD PPU sendiri akhirnya mengesahkan empat raperda usulan pemerintah daerah PPU untuk dijadikan perda. Keempatnya adalah Perda tentang Pinjaman Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten PPU, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tau RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2013-2018 serta Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPUpada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten PPU.
“Keempat raperda tersebut telah disetujui bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Penajam PPU dan telah difasilitasi berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan kemudian ditindaklanjuti pada tahapan persetujuan bersama pada hari ini,” kata Hamdan, Wakil Ketua Pansus II DPRD PPU. (hr)
Discussion about this post