KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rancangan Peraturan Daerah Barito Utara tentang Tenaga Kerja Daerah (TKD) perlu direvisi. Sebab salah satu poin dalam raperda inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara itu mewajibkan syarat bagi pelamar kerja harus menyelesaikan pendidikan wajib 9 tahun atau tingkat SMP/sederajat.
Kepala Bagian Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barut SD Aritonang mengatakan, setelah melalui proses pembahasan ternyata ada beberapa poin dalam draft Raperda TKD perlu direvisi isinya.
“Revisi isi raperda TKD itu perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan UU Tenaga Kerja, supaya tidak memberatkan pelamar yang ingin bekerja di perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan, HPH, dan sektor lainnya. Khususnya menyangkut telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dasar wajib ini yakni pendidikan wajib 9 tahun setingkat SMP/sederajat,” ujar Aritonang, kemarin.
Aritonang menambahkan, pihaknya telaha menyarankan revisi tentang hal tersebut dalam rapat bersama anggota dewan, demi mengakomodir masyarakat yang pendidikannya tidak lulus SMP/sederajat atau pun yang tidak sekolah, karena peluang mereka untuk bekerja di perusahaan, misalnya pada sektor perkebunan cukup terbuka.
Di luar itu, lanjutnya, perubahan diperlukan terkait kewajiban perusahaan untuk melaporkan perekrutan tenaga kerja. Dalam isi raperda, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 tenaga kerja wajib menyampaikan informasi pekerjaan secara tertulis maupun elektronik kepada dinas tenaga kerja.
“Muncul masalah, karena apakah harus 100 orang dulu baru perusahaan melapor ke sini. Sesuai UU Tenaga Kerja, bila perusahaan menerima tenaga kerja meskipun hanya satu orang harus dilaporkan. Jadi tidak harus menunggu 100 orang baru melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Nanti perda ini akan mengatur masalah tenaga kerja daerah diberbagai sektor, sehingga perlu kehati-hatian sebelum disahkan,” kata pria berdarah Batak ini. (mki)
Discussion about this post