KALAMANTHANA, Batang – Cinta membuat orang bisa gelap mata. Itu pula yang dialami seorang sopir truk, Date Septianto. Apalagi, cintanya cinta terlarang, terhadap adik iparnya sendiri. Kini, dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Date Septianto (24), terdaftar sebagai warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sang sopir truk ini berumah tangga dengan warga Desa Klidang, Kecamatan Batang, Jawa Tengah.
Tapi, saat membangun rumah tangga bersama istrinya, ternyata dia juga menaruh harti terhadap NA, remaja tanggung berusia 16 tahun. Sialnya, NA adalah adik dari istrinya sendiri.
“Ia mengaku sering bertemu dengan korban di rumah karena merupakan adik kandung dari istrinya. Oleh karenanya, pelaku mengaku memendam rasa cinta kepada korban,” ujar Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga, Sabtu (5/11/2017).
Saat rasa cintanya tak terbendung lagi, Date nekad. Dia menculik NA, membawanya ke Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Ia mengatakan dalam aksinya membawa lari korban ke Kalimantan Barat, pelaku ditemani Budi Prasojo (30), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman.
“Tersangka Date bekerja sebagai seorang sopir truk dan temannya Budi Prasojo adalah kerneknya. Korban dilarikan oleh pelaku ke Kalimantan Barat sejak 24-28 Oktober 2017,” katanya.
Aksi penculikan terhadap NA, berakhir di Kecamatan Pulau Maya. Date dan Budi Prasojo alias Bejo dibekuk aparat Polres Kayong Utara.
“Dua tersangka dibekuk Polres Kayong Utara di Perumahan Transmigrasi Desa Satai Lestari, Kecamatan Pulau Maya. Dua tersangka itu kemudian kami bawa ke Polres Batang karena kejadian perkaranya di sini,” katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu setelah korban sempat menghubungi keluarganya di Desa Kildang, Kabupaten Batang. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Batang.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (ik)
Discussion about this post