KALAMANTHANA, Muara Teweh – Genderang perang terhadap pembalakan liar alias illegal logging terus ditabuh. Kini giliran Polsek Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengamankan puluhan meter kubik kayu olahan diduga tanpa dokumen sah.
Kayu olahan berbentuk balok dengan ukuran panjang 4 meter, berjumlah sekitar 20 sampai 25 M3 ditemukan aparat Polsek Lahei di jalan houling milik PT Tamtama Perkasa, Km 39, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Senin (30/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, polisi melakukan patroli di Desa Rahaden. Hasil temuan dilaporkan kepada kapolsek yang dilanjutkan dengan penindakan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk memburu para pembalak liar dan mungkin juga cukong penyedia dana berbekal keterangan dari beberapa saksi.
Sebelumnya, sewaktu Polsek Lahei menggelar patroli dan melintas di jalan houling PT Tamtama Perkasa, Km 17, Desa Juju Baru, Kecamatan Lahei, Kamis (19/10) juga menemukan dua unit truk membawa kayu berbentuk balok diduga jenis ulin. Dua truk pengangkut amblas, tetapi sang sopir berhasil kabur ke arah hutan, saat melihat ada polisi.
Kapolsek Lahei AKP Fry Mayedi membenarkan, adanya penindakan terhadap dua kasus illegal logging di wilayah hukum Polsek Lahei. ”Polsek Lahei sudah melimpahkan kedua kasus tersebut ke Polres Barut, kini ditangani Satreskrim Polres Barut,” ujar Fry, kemarin. (mki)
Discussion about this post