KALAMANTHANA, Sampit – Sejauh ini soal perizinan di tingkat daerah masih belum tertata dengan baik. Bahkan tumpang tindih perizinan dalam satu kawasan itu mungkin saja terjadi. Maka dari itu Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur meminta agar Pemkab Kotim segera membenahi perizinan yang ada secara adminitrasi dan juga secara lapangan.
“Kita minta agar operasional persuahaan perkebunan harus menyesuaikan izin, jikapun ada perluasan lahan harus disertai dengan dokumen perluasan atau izin baru lagi,” kata Rudianur.
Apalagi, saat ini aparat penegak hukum gencar membidik soal perizinan. Pemerintah daerah dalam kondisi tidak aman jika persoalan perizinan itu masih belum tertata dan terdata dengan baik.
Rudi menyoroti masih adanya dugaan perambahan kawasan dilakukan oknum perusahaan, bahkan dalam operasionalnya tidak sesuai dengan areal perizinan. “Pertanyannya apakah boleh buat izin baru sementara kita ketahui ada moratorium izin di sektor perhutanan,” katanya.
Dia juga mengatakan saat ini modus oknum perusahaan terkadang membuka lahan dulu baru izinnya diurus. Mestinya hal demikian tidak boleh terjadi, segala aktivitas lapangan tidak diizinkan ketika belum mengantongi perizinan sesuai dengan ketentuan. “Polanya ya memang garap dulu, urusan izin itu overlap atau tidak, belakangan saja urusannya,” kata dia.
Selain itu, Rudianur juga meminta agar perkebunan tanpa izin yang jadi temuan pemerintah itu bisa ditindaklanjuti. “Saya kira banyak lagi perkebunan tak berizin dengan luasan ratusan hektare, tapi Pemkab Kotim masih belum menemukan apakah itu memang tidak tahu atau hanya sengaja tutup mata, padahal pelanggaranya sangat jelas,” pungkasnya. (joe).
Discussion about this post