KALAMANTHANA, Sampit – Pilkades serentak ini seluruh warga di 79 desa di Kotim sudah berlalu, akan tetapi meninggalkan sengketa yang belum terselesaikan, seperti halnya Pemilihan Kepala Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.
Di sini, terdapat lima calon kepala desa yang mengikutinya, yakni Marpus (nomor urut 1), Mahmudin (2), Supardi (3), Alan (4), dan Jailani (5).
Dari lima calon kades itu, ada tiga calon kades yang menggugat ke Panwas Pilkades yakni nomor urut 1, 2 dan 5 bahwa calon kades nomor urut 3 diduga telah melakukan pelanggaran. Menurut Mahmudin, Supardi melakukan tiga pelanggaran yakni penyalahgunaan atribut yang dipasang atau dipakai oleh anak anak di bawah umur, pencemaran nama baik para calon 1, 2, 4, dan 5 di media sosial, meski pendukung Supardi sudah meminta maaf.
“Buat apa membuat status meminta maaf kalau tidak ada kesalahan dari pihak calon kades nomor urut 3,” ucap Mahmudin.
Antoni sebagai kuasa pendamping tiga calon kades Bajarau ini menyebut sudah jelas tiga pelanggaran yang dilakukan nomor urut 3 dan sesuai surat panwas nomor 141.1/54/242/Panwaspilkades/2017 itu sudah sangat jelas untuk memproses tuntutan calon kepala desa nomor urut 1,2,4 dan 5 serta meminta kepada camat untuk menyelesaikan permasalahan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya akan dampingi kemanapun proses kasus sengketa pilkades ini,” tegasnya.
Sedangkan Jailani mengungkapkan bahwa jumlah DPT sebanyak 963 pemilih yang tidak mendapat kartu panggilan sebanyak 374 pemilih. Banyak yang kecewa karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sangat dirugikan dengan jumlah pemilih yang tidak mendapatkan undang untuk memilih,” ucapnya. (joe).
Discussion about this post