KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2017, warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terus menunggu proses penetapan putra terbaiknya, Panglima Batur sebagai pahlawan nasional. Usulan tersebut sempat ditolak pemerintah pusat pada awal 2017.
“Kita belum mengajukan kembali usulan Panglima Batur sebagai pahlawan nasional, karena ketentuannya paling cepat dua tahun setelah evaluasi atau belum dikabulkannya usulan kita, baru boleh mengajukan usulan kembali,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Barut Jainal Abidin kepada Kalamanthana, Jumat (10/11/2017).
Menurut Jainal, Pemkab Barut bukan hanya mengajukan usulan baru, tetapi menyempurnakan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dulu dinilai kurang oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Terutama menyangkut peran Panglima Batur dalam perang melawan Belanda, khususnya lagi peran saat membunuh perwira Belanda.
Sewaktu usulan disampaikan kepada pemerintah pusat, Pemkab Barut belum menyertakan data yang komprehensif tentang Perang Barito yang meletus pada 1865-1905. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, pada Pasal 13 ayat (2) tertera usulan calon pahlawan nasional diberikan kesempatan sekali lagi untuk mengusulkan kembali paling singkat dalam waktu dua tahun setelah tanggal penolakan.
Surat penolakan tertanggal 18 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI. Usulan Panglima Batur menjadi pahlawan nasional telah digulirkan sejak Achmad Yuliansyah menjadi Bupati Barut dan kini dilanjutkan oleh Nadalsyah. Panglima Barut lahir di Barito Utara 1852, kemudian meninggal dan dimakamkan di Banjarmasin 5 Oktober 1905.(mki)