KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sejumlah 15 orang karyawan PT Prima Coal Cemichal (PCC), perusahaan tambang batu bara, mengadu ke DPRD Barito Timur terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Status kami sekarang tidak jelas. Sebelumnya ada surat dirumahkan dari PT PCC untuk 60 orang karyawan, selanjutnya keluar surat PHK untuk 15 orang, tanpa ada surat peringatan (SP),” ucap Yansen, salah seorang karyawan yang di-PHK saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat paripurna DPRD Bartim pada Senin (13/11/2017).
Dia mengaku PHK dilakukan tanpa pemberitahuan dan tak diberikan pesangon. Dia dan kawan-kawannya bingung. Sebelumnya memang ada pertemuan dengan perusahaan, tapi tak menghasilkan kesepakatan. Mereka minta difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, itu pun tak dapat kesepatan.
RDPU dipimpin Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muler, turut hadir anggota DPRD, Asisten I, Kepala Disnakertrans, perwakilan dari PT PCC Rama dan karyawan yang di-PHK.
Setelah dilakukan perundingan ahirnya dari RDPU yang dilaksanakan dibacakan hasil kesimpulan oleh pimpinan rapat. “Pertama, DPRD merekomendasikan kepada PT PCC dan karyawan, agar dilaksanakan bipartit ulang dengan waktu paling lambat tiga hari setelah dilaksanakan RDPU in yakni pada hari Kamis 16 November 2017 mendatang,” ucap Ariantho.
Kedua, jika tahap bipartit tidak didapat penyelesaian masalah, maka DPRD merekomendasikan dilaksanakan tripartit, paling lama 7 hari setelah pelaksanaan bipartit. Jika bipartit gagal, maka minggu depan harus dilaksanakan tripartit.
Ditambahkan Ariantho, DPRD dan Pemerintah Daerah meminta agar PT PCC membuat struktur dan skala upah, serta peratuaran perusahaan. Yang keempat, DPRD dan Pemerintah Daerah, meminta agar sistem perekrutan tenaga kerja pada PT PCC dilaksanakan melalui Disnakertrans Bartim, baik pendaftaran, seleksi dan hal lainnya.
Kelima DPRD dan Pemerintah Daerah meminta agar PT PCC melakukan perjanjian kerja dalam bentuk perjanjian, pengangkatan karyawan tetap, bukan lagi berbentuk perjanjian kontrak sementara, atau waktu tertentu. Keenam DPRD dan Pemerintah Daerah meminta agar PT PCC melengkapi alat pelindung diri perusahaan sesuai standar K3, agar karyawan mendapatkan safety yang maksimal.
“Ketujuh jika proses bipartit dan tripartit tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini, maka DPRD akan melakukan panggilan kembali dan pada pertemuan tersebut harus dihadiri langsung oleh pimpinan atau pemilik perusahaan, ini sifatnya mengikat. Dalam hal melakukan pemanggilan kesatu, kedua tidak datang maka kami akan melakukan pemanggilan paksa kepada PT PCC,” pungkasnya. (afa)
Discussion about this post