KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satu lagi, tersangka narkoba diringkus aparat Polres Kapuas. Kali ini HA (34). Dia terancam hukuman penjara lima tahun atas aktivitasnya tersebut.
HA, begitu Kapolres Kapuas AKBP Sahroni Anwar melalui Kasat Resnarkoba AKP Winarko Kisworo, Senin (13/11/2017), dtangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Jumat (10/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia diringkus di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, di jalan lintas Palangka Raya-Buntok.
“Saat hendak ditangkap, HA melempar barang bukti berupa sabu ke sungai, namun berkat kejelian personil kami, barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” ujar Winarko.
Dari hasil penangkapan, Satresnarkoba berhasil menyita dua paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,90 gram. Kuat dugaan barang tersebut hendak diedarkan oleh HA.
“Tersangka akan kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambah Winarko.
Pasal 112 ayat 1 sendiri berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Sedangkan pasal pasal 114 ayat (1) berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Winarko berpesan kepada masyarakat untuk selalu membantu kepolisian dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya, khususnya di wilayah hukum Kapuas.
“Sekecil apapun informasi tersebut sampaikan kepada personel kepolisian agar kami tindak lanjuti sehingga peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas dapat dicegah,” katanya pula. (ik)
Discussion about this post