KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Polres setempat menandatangani kesepakatan kerja sama dan Focus Group Discussion (FGD) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa (DD) di Bartim.
“Pemkab Bartim berupaya melaksanakan pelatihan menyusun administrasi dan data yang baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di mana pemerintah daerah berfungsi sebagai pengawas, pengendali dan pemantau penggunaan DD,” ucap Bupati Bartim, Ampera AY Mebas dalam sambutannya dalam kegiatan penandatanganan MoU di gedung pertemuan umum Mantawara di Tamiang Layang, Senin (13/11).
Dilanjutkan Ampera, dirinya menghendaki agar desa-desa yang ada di Bartim mandiri dan sejahtera. Salah satu langkahnya adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan dana desa.
Saat ini sistem pengelolaan DD telah menggunakan aplikasi sistem Sipol Des, di mana desa diberikan pelatihan dan diharuskan untuk menggunakan keuangan dengan berbasis aplikasi komputer. Pada kegiatan penandatanganan turut hadir Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Kepal Kejaksaa, Sekda, FKPD dan Kepala Desa (Kades) se Bartim.
Ampera menambahkan, tahun 2017 ini desa-desa di Bartim nendapat total dana sebesar Rp140 miliar lebih, DD yang terbesar yakni Desa Rodok Rp2,5 miliar sedangkan DD yang terkecil yaitu Desa Gudang Seng Rp1,1 miliar dan saat ini sudah sampai pada pencairan tahap kedua.
“Dengan adanya penandatanganan kerja sama dengan kepolisian, agar ada pendampingan sehingga penggunaan DD dapat terarah, desa diharapkan dapat menggunakan dana secara maksimal, untuk membangun sarana dan prasarana infrastruktur yang ada di desa,” harap Ampera.
Sementara itu pada acara yang sama Kapolres Bartim Raden Petit Wijaya menjelaskan MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang dilaksanakan Kapolri dengan Kementrian Desa dan Daerah tertinggal, kemudian dilaksanakan juga oleh Kapolda Kalteng, selanjutnya dilaksanakan juga di Bartim.
Dilanjutkan Petit, pihaknya bukan nencampuri urusan di desa, tapi mengingat uang yang digelontorkan pemerintah adalah uang rakyat, jadi harus dikelola dengan baik dan diawasi bersama-sama, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kepada kades, jangan takut dalam menggunakan DD, namun jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada. Sebaiknya bikin baliho tentang penggunaan DD, letakan di kantor desa atau tempat yang dapat dilihat masyarakat umum, sehingga penggunaan DD menjadi transparan,” pungkasnya. (afa)
Discussion about this post