KALAMANTHANA, Penajam – Tersangka pembawa narkoba jenis sabu-sabu dari Balikpapan berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara. Bagaimana kronologis singkatnya?
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Riswanto, menyebutkan semua ini terungkap berkat peran masyarakat. Sebelum penangkapan yang berlangsung pada Jumat (17/11) sekitar pukul 17.00 Wita itu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi akan ada penumpang yang membawa narkoba dari Balikpapan ke Penajam,” ujar Tri di Penajam, Selasa (21/11/2017).
Atas informasi tersebut, aparat Satresnarkoba Polres PPU langsung bergerak. Mereka melakukan razia gabungan terhadap penumpang yang datang dari Balikpapan dan baru turun di pelabuhan speed boat Penajam.
Saat itulah, aparat melihat orang yang dicurigai. Setelah diamankan dalam razia itu dan dilakukan penggeledahan, ternyata informasi yang diterima itu bukan isapan jempol belaka. Petugas pun meringkus FS (22), warga Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.
Setelah mengamankan FS, menurut Tri, pihak aparat melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Benar saja, dari penggeledahan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,49 gram bruto.
“Selain itu kami amankan pula barang bukti lainnya berupa 1 kotak extrajoss yang dibungkus lakban hitam, dua sachet extra joss, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tissue warna putih, dan uang tunai senilai Rp106 ribu,” sebutnya.
Kepada tersangka, menurut Tri, akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku dan barang bukti kita sudah amankan di Mapolres PPU,” pungkanya. (myu)
Discussion about this post