KALAMANTHANA, Rantau – Masih ingat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuat NA (31), warga Desa Jingah Babaris, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, luka dibacok suaminya sendiri? UA (31), sang suami, diringkus polisi di kebun karet.
Penangkapan terhadap UA dilakukan unit Resmob Polres Tapin bersama Reskrim Polsek Tapin Utara, dibantu Polsek Candi Laras Utara. UA diciduk saat berada di kebun karet PT PAS di Desa Teluk Haur, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Selasa (28/11) sekitar pukul 19.00 Wita.
Tim Resmob yang dipimpin Ipda Tugiyana berhasil menangkap warga Gang Melati, Jalan Tasan Panyi, Rantau yang diduga telah menganiaya istrinya NA (31) di jalan Pahlawan, Desa Jingah Babaris, Kecamatan Tapin Utara, pada Selasa (14/11) pukul 15.30 Wita.
Penganiayaan bermula saat korban sedang berada di dalam rumah bersama suaminya. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi. Di rumah yang sepi itu, kemudian terjadi percekcokan yang berujung korban mengalami luka bacok yang dilakukan suaminya.
Setelah itu, sang istri langsung dilarikan ke RSUD Datu Sanggul Rantau, sedangkan suaminya UA langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di pipi kiri dan pipi kanan, luka robek di tangan kiri dan jari kelingking sebelah kiri, dan luka robek di paha sebelah kiri.
Iptu Edy Supandy selaku KBO Satreskrim Polres Tapin mewakili Kapolres Tapin membenarkan anggotanya telah mengamankan UA yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diamankan di Satuan Reskrim Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia sudah 14 hari melarikan diri setelah menganiaya istrinya,” ungka Edy Supandi. (ik)
Discussion about this post