KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sejak dibuka hingga ditutupnya pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan/independent yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tidak ada satu pasangan pun yang mendaftar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Pulpis, Untung Surapati di Pulang Pisau, Minggu (3/12). “Kita pastikan tidak ada peserta dari jalur pasangan calon perseorangan pada Pilkada Pulpis tahun 2018 mendatang. Sampai dengan penutupan pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar, maka kita pastikan di Pilkada Pulpis semua dari jalur partai politik (parpol),” katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, KPUD Kabupaten Pulpis telah menetapkan batas minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 9.846 lembar fotocopy e-KTP atau surat keterangan dukungan. Penyebaran keseluruhan sebesar 50 persen di seluruh kecamatan yang ada di daerah ini. “Kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait calon jalur perseorangan ini, tetapi tidak ada yang mendaftar,” katanya.
Terkait calon yang akan bertarung dalam Pilkada Pulpis Tahun 2018 terutama melalui jalur partai, pihaknya belum barani memastikan karena berdasarkan ketentuan minimal dukungan adalah 5 kursi di legislatif.
“Informasi dilapangan hanya ada dua bakal calon, pertama paslon petahana yang didukung partai Golkar dan PDI Perjuangan serta penantang mereka dari partai Kualisi PKB dan Nasdem,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan pihaknya akan segera membuka pendaftaran calon dari jalur partai yang dilakukan pada tanggal 8-10 Desember 2018 nanti. “Setelah pendaftaran jalur Independent ini di tutup kita akan buka pendaftaran paslon dari jalur partai. Rencana pengumuman akan kita keluarkan mulai tanggal 1 – 7 Desember 2018. Setelah itu pendaftaran mulai 8-10 Desember 2018,” tambah Untung. (app)
Discussion about this post