KALAMATNHANA, Kuala Kapuas – Kepolisian Resor Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Hen alias Usu (25) dan AY alias Yansyah (20), tersangka pembunuh Tania alias Mama Aldo (27), warga Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kedua tersangka ditangkap jajaran Polres Kapuas yang dibantu Jatantras Polda Kalteng, Intelmob Polda dan Resmob Polresta Palangka Raya serta Resmob Polsek Pahandut pada Rabu, (29/11/2017), di Palangka Raya.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang juga merupakan pengusaha emas, terjadi pada, Senin (27/11/2017) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, di tempat kerja tambang emas milik Dehen, di Sei Mangkirik, Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Pada saat korban berada di pondok tempat kerja tambang emas tersebut, korban Tania didatangi oleh kedua tersangka Hen dan AY. Keduanya meminta korban menyerahkan barang berharga, namun korban mencoba berteriak sehingga langsung dibacok oleh Hen tepat mengenai bagian kepala korban.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis mandau yang digunakan untuk menganiaya korban. (is)
“Tersangka kita kenakan pasal 365 dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar. (is)
Discussion about this post