KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penilaian tahap satu (P1) program Adipura tahun 2017-2018 untuk Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah dilaksanakan oleh tim penilai dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK).
Menghadapi penilaian tahap dua tersebut, masyarakat Kota Kuala Kapuas pun diharapkan untuk tidak membuang sampah sembarangan melainkan membuangnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan.
“Harapan kita peran serta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, tapi buanglah sampah di TPS yang sudah disediakan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, M Saleh Makki, di Kuala Kapuas, Sabtu (9/12/2017).
Yang paling penting lagi, lanjut Saleh, masyarakat membuang sampah secara terpilah. Karena, kata dia, setelah penilaian tahap satu, akan ada lagi penilaian selanjutnya dalam bentuk P2, atau langsung verifikasi sesuai kebijakana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sehingga masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan. Dan sudah kita ketahui bersama bahwa kita (Kapuas) sudah mendapatkan piala Adipura, maka kita sangat perlu meningkatkan kebersihan dalam bentuk pengelolaaan lingkungan dan pengolahan lingkungan,” katanya.
Dengan adanya peran serta masyarakat mengolah dan memilah sampah, selain adanya nilai ekonomi dari masyarakat itu sendiri dan juga agar umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada akan lebih panjang daya tampungnya.
Peran serta masyarakat untuk memilah sampah bukan saja di perumahan, tetapi juga di pasar dan di pertokoan untuk kemudian diolah di TPS-3R dan di bank sampah. “Maka dengan adanya pengolahan dan pemilahan sampah TPS-3R, akan membuat lingkungan kota kita menjadi bersih dan masyarakat juga akan menjadi lebih sehat,” pungkas Saleh Makki. (is/adv)
Discussion about this post