KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dari retribusi parkir tepian jalan umum tahun 2017 ini mengalami peningkatan dari yang ditargetkan. Dari target Rp 380 juta, terealisasi sebesar Rp 394 juta lebih.
Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, I Made Sumartha, didampingi Kasi Prasarana Dinas Perhubungan Kapuas, Efriyansen, mengungkapkan, di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas setidaknya ada 30 titik lokasi parkir tepian jalan umum yang dikelola oleh instansinya.
Dari 30 lokasi parkir ini pada tahun 2017 ditargetkan penerimaan PAD-nya sebesar Rp 380 juta. “Sampai Desember ini target PAD-nya sudah terealisasi Rp 321 juta lebih dan ditambah pembayaran dua titik lokasi parkir yang diselesaikan pada tahun 2016 lalu sebesar Rp 73 juta. Sehingga totalnya Rp 394 juta lebih,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (13/12/2017).
Dalam pengelolaan puluhan titik lokasi parkir di Kota Kuala Kapuas, Dinas Perhubungan selama ini bekerja sama dengan masyarakat dengan sistem kontrak. “Jadi, pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dishub, mereka bayar perbulan dengan kami,” terang Made.
Namun pada tahun 2018, Dishub berencana mengubah sistem pembayaran kontrak pengelolaan parkir menjadi pertiga bulan. “Nanti akan kami ubah pertiga bulan membayar di muka duluan. Ini menghindari mereka (pengelola parkir) yang malas membayar,” ujar Made.
Tak hanya itu, Dishub juga berencana melakukan evaluasi terhadap besaran nilai kontrak pengelolaan parkir pada titik-titik tertentu lokasi parkir. “Ada sejumlah titik lokasi parkir nanti nilai kontraknya akan kita naikkan, tapi dengan catatan besaran tarif retribusi parkir untuk masyarakat tidak naik, tetap saja,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post