KALAMANTHANA, Nunukan – Ketenangan AA dan Msl terusik. Tiba-tiba, sejumlah petugas kepolisian datang masuk ke kamar hotel tempatnya menginap di Kabupaten Nunukan. Pasangan suami istri itu tak bisa berbuat apa-apa karena polisi menemukan barang bukti kejahatan mereka.
Apa kejahatan yang mereka lakukan? Pasangan suami istri beda negara –Indonesia dan Malaysia—ini memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia. Mereka menyelundupkannya dari Malaysia melalui pintu masuk perbatasan di Kalimantan Utara.
Upaya mereka berantakan setelah aparat Kepolisian Resor Nunukan mencium gelagat buruk mereka. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, aparat menangkap AA (44), warga yang beralamat di Jalan Ganggawa, Kelurahan Lelebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan Msl (37), warga yang beralamat di Rumah Murah Kampung Kuala, Papar, Negeri Sabah, Malaysia itu.
Kaur Subag Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, AA dan Msl diamankan pada Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan tersebut, menurut Karyadi, dilakukan ketika kedua orang tersebut menginap di kamar 505 sebuah hotel di Jalan Pelabuhan Baru, tepatnya di depan Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Polisi meringkusnya setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Nunukan, menurutnya, ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu-sabu dengan total berat sekitar 350 gram. Awalnya, saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik transparan berbalutkan bungkus kacamata yang disimpan di koper pakaian. Dari hasil penimbangan, sabu-sabu itu seberat 140,1 gram.
Selain sabu-sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa koper pakaian warna hitam merek W-ZCKISS, tas kacamata, jam tangan, dua unit telepon genggam, puluhan kartu ATM, kartu identitas berupa KTP dan Kartu Identitas (IC) Malaysia, dompet, dan lainnya. (ik)
Discussion about this post