KALAMANTHANA, Penajam – Pelaksanaan rapat kerja dalam rangka penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu yang di dalamnya tercantum tentang penyusunan daerah pemilih dan alokasi kursi pemilu anggota dprd PPU tahun 2019 dan juga sesuai dengan peraturan KPU.
Rapat tersebut berlangsung di aula pertemuan KPUD, Kamis (14/12/2017), dihadiri Ketua Panwaslu PPU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol PPU serta ketua PPK se-Kabupaten PPU dan juga ketua partai politik peserta Pemilu di Kabupaten PPU.
Komisioner Divisi Tekni KPUD PPU Saharuddin Yunus kepada KALAMANTHANA mengatakan perhitungan alokasi kursi sesuai dengan jumlah pemilih dan penghitungan daerah pemilih. Kesetaraan suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain.
“Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (6 s/d 12). Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil,” kata Yunus.
Integralitas wilayah, lanjut Yunus, adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung dan cakupan dapil tingkatan yang lebih besar, yaitu dapil DPRD Provinsi. Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas serta kesinambungan adalah prinsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada Pemilu sebelumnya.
“Untuk ketentuan penataan dapil jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Alokasi kursi setiap dapil Anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” terangnya.
Dikatakannya mekanisme perhitungan alokasi kursi di mana menetapkan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk serta menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPD (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil). Menggabungkan/memecah kecamatan menjadi dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU. Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPd.
“Sisa penduduk dihitung dengan cara apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post