KALAMANTHANA, Penajam – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara mengadakan Focus Group Discussion II (FGD II) bersama sejumlah wartawan, mahasiswa dan organisasi masyarakat (Ormas) di Hotel Ika Petung, Kamis (14/12/2017).
Adapun FGD ini membahas pengawasan pemilu partisipatif dengan tema Peran Serta Media, Pemuda dan Ormas dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu, baik itu Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018, Pemilihan Bupati Kabupaten PPU 2018, Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019.
Media, menurut Sekretaris Kesbanpol PPU, Ramlie, salah satu pemeran utama dalam pengawasan pemilu dan menjadi roh yang sangat luar biasa dalam pengawasan pemilu. Media pun jadi salah satu wahana untuk mentransformasi nilai-nilai kebenaran. Peran media, pemuda dan ormas bisa ikut mencegah pelanggaran pemilu diakan datang.
“Pelanggaran pemilu ada bersifat laporan dan temuan. Regulasi dasar hukum sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, UU No 17 tahun 2013, UU No 1 2015, UU No 7 tahun 2017 serta Perbawaslu No 11 2014 dimana peran media, pemuda dan ormas sagat penting,” terang Ramlie.
Melalui media, informasi disampaikan. Media begitu berperan aktif dalam pemgawasan pilkada. Kehadiran media untuk mempertahankan nilai-nilai demokrasi, mengawasi jalannya pilkada, pileg maupun pilpres. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik.
“Media cetak, media elektronik, radio serta media online sebagai pengawasan dan pemantauan pemilu, salah satu bagian dari upaya kontrol mengawal pemilu,” terangnya.
Peran aktif pemuda dan ormas begitu penting dimana memberikan keabsahan terhadap proses pemilu, meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan khususnya hak sipil dan politik, meningkatkan kepercayaan kepada proses pemilu, membangun kepercayaan terhadap demokrasi.
Sementara itu Kepala Biro Kaltim Post Indra Nuswantoro menyampaikan media ada semacam kepercayaan publik dalam mengawal pemilu. Selain itu media dibatasi oleh regulasi hukum sesuai UU Pers dan harus patuh dengan regulasi hukum. Media maupun wartawan ada kode etik yang harus tunduk kode etik itu.
“Media maupun wartawannya dibatasi dengan kode etik sesuai dengan UU pers,” terang Indra.
Lingkup kerja media dalam UU punya peran yang dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun berperan sebagai pandangan umum, dan juga sebagai pengawasan khususnya di konteks pemilu.
“Untuk bisa mengontrol dan mengawasi pemilu, banyak ruang yang digunakan oleh publik kepada pers oleh karena itu media membuka ruang untuk publik agar bisa menjembatani terkait pengawasan pemilu,” lanjut Indra. (hr)
Discussion about this post