KALAMANTHANA, Tanjung – Apes nasib Sup (40), seorang aparat desa di Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong karena kasus sabu-sabu.
S adalah satu dari empat tersangka yang diamankan aparat Polres Tabalong dalam operasi yang berlangsung Rabu (13/12) itu. Tiga lainnya adalah warga Tabalong, yakni B (40), R (33), dan seorang wanita Sar (35). Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 31,38 gram.
Sup adalah salah satu yang tertangkap paling awal dari operasi tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sebuah warung di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penggerebekan, polisi menangkat Sup dan B yang merupakan warga Desa Kasiau. Dari sini, petugas mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 3,23 gram.
Dari kicauan keduanya, petugas langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap R, warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, dengan menyamar sebagai pembeli narkoba. Dari R, polisi mengamankan barang bukti 8,16 gram sabu-sabu dalam tiga paket.
Tak mau masuk sendiri, R pun berkicau. Tersebutlah nama Sar, seorang wanita Tantaringin. Petugas bergerak dan melakukan upaya penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah Sar ditemukan empat kantong narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di bantal tidur. Beratnya 19,99 gram.
Wakapolres Tabalong, Kompol Wildan Albert di Tanjung, Jumat (15/12/2017) membenarkan penangkapan tersebut. Dia pun menyebutkan salah seorang tersangka di antaranya adalah ibu rumah tangga, Sar.
“Selain seorang ibu rumah tangga, salah satu pengedar yang kami tangkap yakni Sup (41) merupakan aparat desa di Kecamatan Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,” jelas Wildan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Minggu Tampubolon. (ik)
Discussion about this post