KALAMANTHANA, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Jainudin Karim mengingatkan pengelola parkir supaya memungut uang parkir sesuai dengan yang telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur. Bila tarif parkir tidak sesuai perda, maka bisa dikategorikan pungutan liar.
“Soal tarif parkir sudah diatur dalam perda, jadi pengelola parkir mau pun juru parkir di lapangan, harus mentaati perda yang sudah ada,” ujar Jainudin di Sampit, Senin (18/12/2017).
Menurut dia, di samping memungut parkir harus sesuai perda, pengelola parkir mau pun juru parkir harus menyerahkan karcis parkir kepada masyarakat setelah membayar parkir. Di samping itu, juru parkir juga harus menggunakan atribut sesuai ketentuan dari Dishub Kotim.
“Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur juga harus aktif mengawasi pengelolaan parkir di daerah ini, jangan sampai banyak keluhan dan ribut lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” pesan dia.
Tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2010 tentang Retribusi Parkir, untuk kendaraan roda dua tarif parkir Rp2.000, kendaraan roda empat jenis mini bus, pikap Rp3.000 dan bus/truk dan sejenisnya Rp4.000 sekali parkir. Ditambahkannya, dalam perda yang telah dilakukan revisi tersebut bahwa akan ada sanksi untuk pengelola parkir yang memungut tarif tidak sesuai perda.
“Intinya jika di lapangan kembali ditemui tarif parkir tidak sesuai perda, maka laporkan. Itu jelas pungli,” ungkap Jainudin.
Untuk informasi potensi pajak maupun retribusi dari parkir di Kotim saat ini cukup besar menjadi penyumbang PAD. Bahkan, dari hasil survei yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan, di Kotim ada sekitar 20 zona parkir yang diharapkan mampu sebagai penyumbang PAD Kotim di Tahun 2018 mendatang. (Joe)
Discussion about this post