KALAMANTHANA, Kotabaru – Sebagian besar warga Pulau Laut Kepulauan mendesak memisahkan diri dari Kabupaten Kotabaru. Mereka ingin wilayah tersebut jadi daerah otonom baru (DOB). Apa penyebabnya?
Semua terungkap jelas pada rapat dengar pendapat DPRD Kotabaru dengan pemerintah kabupaten setempat. Rapat juga dihadiri Sahiduddin yang memimpin sekitar 30-an orang warga yang tergabung dalam dewan penuntut berdirinya DOB Kabupaten Pulau Laut Kepulauan.
Dalam rapat tersebut, Sahiduddin menyebutkan belum optimalnya pemerataan pembangunan di daerah pesisir dan kepulauan yang hingga kini masih masuk wilayah Kabupaten Kotabaru itu. Tak ada keinginannya menyalahkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, ketertinggalan Pulau Laut Kepulauan, menurutnya, memang karena kondisi yang memaksa.
“Secara geografis, daerah-daerah yang terdiri dari kepulauan ini memang lebih banyak kendala, baik transportasi maupun infrastruktur,” katanya.
Menurut Sahiduddin, wilayah Kabupaten Kotabaru cukup luas. Karena luasnya wilayah, tak bisa dipungkiri berakibat pada munculnya kendala pembangunan di daerah-daerah terpencil. Salah satunya di daerah pesisir dan kepulauan.
Kondisi semacam itu, menurutnya, yang menjadikan keinginan masyarakat di wilayah Pulau Laut Kepulauan untuk melakukan pemekaran wilayah. Dengan menjadi daerah otonomi sendiri, masyarakat meyakini pemerataan pembangunan dan pelayanan terhadap warga akan jadi lebih optimal.
Pulau Laut Kepulauan, dia tambahkan, juga memenuhi syarat yang realistis untuk dijadikan DOB. Setidaknya, sejumlah kecamatan bisa menjadi wilayah DOB Pulau Laut Kepulauan nantinya seperti Kecamatan Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Sembilan, dan Tanjung Selayar.
Panitia Penggagas DOB Pulau Laut Kepulauan sendiri sudah resmi terbentuk sejak 20 Agustus lalu. Sahiduddin ditetapkan sebagai ketua dengan didampingi Hasrifin Harifai sebagai sekretaris umum.
Hasrifin, saat pembentukan panitia penggagas itu, menyebutkan DOB Pulau Laut Kepulauan murni berasal dari aspirrasi akar rumput masyarakat mengingat masih sulitnya pendekatan pelayanan publik bagi warga yang berada di wilayah tersebut.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78/2007, Pulau Laut Kepulauan sudah layak untuk memekarkan diri. Salah satunya karena populasi penduduk di atas 50 ribu jiwa dan terdiri dari enam kecamatan. (ik)
Discussion about this post