KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Selain itu polisi juga mengamankan uang Rp30 juta yang diduga hasil kejahatan.
Informasi dihimpun menyebutkan, pukul 12.00 WIB siang, sekitar delapan orang anggota polisi mendatangi ruangan Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya. Mereka menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan itu, aparat kepolisian kemudian membawa dua orang pegawai Pemkot Palangka Raya. Keduanya berinisial Y dan P dan dibawa ke Mapolda Kalteng beserta uang Rp30 juta untuk diperiksa.
Kepala Bagian Keuangan Pemko Palangka Raya Dennie HS membenarkan peristiwa itu. “Saya marah, lalu mereka mengeluarkan surat tugas,” katanya.
Meski demikian, Denny mengaku tidak tahu terkait kasus apa kedua pegawai tersebut diamankan pihak polisi.
“Belum tahu apa masalahnya. Mereka datang langsung mengamakan keduanya. Saat itu saya lagi di luar. Dengar ribut-ribut saya langsung masuk. Saya suruh keluar mereka dan minta menunjukan surat tugas,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu ruangan di Bagian Keuangan Setda Pemerintah Kota Palangka Raya telah dipasang garis polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu dihubungi mengatakan belum mendapatkan informasi. “Saya masih di Jakarta mas, belum dapat info,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (Direskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Sumarto, saat ditanya terkait operasi yang dilakukan anak buahnya belum mau berkomentar. “Nanti saja dijelaskan, masih pendalaman,” ujarnya. (ron)
Discussion about this post