KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melantik pejabat sementara Damang Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Matnor, Jumat (22/12/2017). Pelantikan ini sendiri berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 573/Adminkemaskesra Tahun 2017 tentang pengangkatan pejabat sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur.
Selain pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur. Pada kesempatan itu juga dilakukan pengukuhan 33 Mantir Adat oleh Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Kapuas Talinting E. Toepak di aula Kantor Kecamatan Tamban Catur.
Bupati Kapuas mengucapkan selamat kepada Matnor yang baru saja dilantik sebagai pejabat sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur dan juga kepada para Mantir Adat yang baru saja di kukuhkan.
Ben berharap untuk Damang dan para Mantir agar dapat menjaga kedamaian serta kerukunan. “Mari kita bersama-sama menjaga kerukunana dan kedamian serta menyatukan langkah pikiran untuk membangun Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Sedangkan Talinting E Toepak selaku Ketua DAD Kabupaten Kapuas meminta pada Damang agar memperhatikan peraturan dan hukum adat yang ada, serta membantu Camat dan para Kades. Begitu juga untuk para Mantir adat, Talinting berpesan agar mereka memperlajari peraturan yang ada sesuai hukum adat dayak. (is/adv)
Discussion about this post