KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sengketa antara Koperasi Sama Berjuang Desa Paring Lahung dengan perusahaan batu bara PT Telen Orbit Prima (TOP) masih meruncing sehingga Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah harus turun tangan sebagai mediator.
Pihak Koperasi Sama Berjuang menuntut pembebasan lahan seluas 7,25 hektare yang terkena koridor jalan PT Suprabari Mapindo Mineral (satu grup dengan PT TOP). Jatuh tempo sampai dengan 30 Oktober 2017 atau delapan hari setelah koperasi melayangkan surat kepada PT TOP. Jika lahan tidak dibebaskan, koperasi akan melarang PT SMM melintas di jalan tersebut.
Asisten Sekda Barut Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hendro Nakalelo mengatakan, dalam pertemuan yang dihadiri pihak perusahaan dan koperasi belum ada keputusan yang bisa diambil. Pemkab Barut masih mengumpulkan data-data dan keterangan dari kedua belah pihak. “Dalam pertemuan itu, pemerintah masih mengumpulkan bahan-bahan untuk dibicarakan lebih lanjut. Kita berharap ada solusi dan jika memang dibutuhkan, nanti kedua belah pihak akan dipanggil lagi,” ujarnya, kemarin.
Hendro mengatakan, pemerintah berharap permasalahan antara Koperasi SB dan PT TOP dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah. Apabila tetap tidak ada kesepakatan penyelesaian, jalan terakhir adalah jalur hukum. “Pemkab Barut sifatnya memfasilitasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa selesai melalui musyawarah,” katanya.
Sebagai dasar tuntutan, pihak koperasi melampirkan sejumlah bekras kepada Pemkab Barut, antara lain Surat Keterngan Jalan Bekas PT Alamindo, Surat Keterangan Tanah atas nama Ardianto, Surat Pernyataan Pembagian Tanah Hak Milik secara Adat tertanggal 4 Oktober 2005, dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan legalisasi tanah tersebut.
CLES Advisor PT TOP/PT SMM Fakhrur Razy mengatakan, pada prinsipnya perusahaan siap membebaskan lahan tersebut sejauh memenuhi ketentuan yang diatur oleh perusahaan, baik terkait masalah aspek legalitas SKT dan status kepemilikan tanah. Termasuk apakah aset ini benar milik koperasi atau perorangan. Besar tuntutan Koperasi Sama Berjuang atas lahan seluas 7,25 hektare ini sebesar Rp50 ribu per meter.(mki)
Discussion about this post