KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pembuatan sejumlah sekat kanal/tabat di Handel Baru Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menuai protes dari warga setempat yang memiliki lahan pertanian di lokasi handel tersebut. Pasalnya, pembuatan sekat kanal itu sama sekali tidak melalui kesepakatan bersama dan sosialiaasi yang baik.
Muhammad As’ad, salah satu warga setempat yang juga selaku sekretaris Handel Baru mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya proses pembuatan sekat kanal di lokasi Handel Baru.
Menurut Muhammad, seharusnya sebelum kegiatan pembuatan sekat kanal ini berjalan paling tidak diketahui dan dilibatkan dari yang punya handel dan lahan. Bukan dengan cara begini langsung ada pembuatan tabat tanpa disosialisasi terlebih dahulu.
“Kita sama sekali tidak mengetahui adanya pembuatan tabat di handel kami itu. Sosialisasi yang bertempat di kantor kecamatan kemarin bahkan disebutkan, jika rencana kunjungan untuk survei pembuatan sekat kanal di Handel Baru itu justru sekitar tanggal 15 Januari tahun 2018 depan. Tapi kenapa tabat kanal di handel kami sudah dibuat. Lalu untuk apa lagi yang disurvei nantinya kalau sudah dibuat tabat tersebut,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku justru mendapat undangan menghadiri sosialisasi untuk rencana pembuatan sekat kanal dari pihak Badan Retorasi Gambut (BRG) setelah sekat kanal dibangun di wilayah mereka.
Dirinya juga menyebutkan, adanya sosialisasi terkait pembuatan sekat kanal itu baru pada hari Rabu tanggal 20 Desember yang lalu. Padahal, tambahnya, seminggu sebelumnya pengurus handel ramai memprotes sekat kanal sudah terbangun.
“Rapat di Kecamatan Kahlir juga disaksikan oleh camat setempat bahwa untuk pembuatan tabat di Handel Baru baru akan disosialisasikan tahun 2018 mendatang,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Anton Supardi salah satu pemilik lahan di Handel Baru Desa Mantaren I, mengatakan dirinya belum mendapat sosialisasi terkait rencana program pembuatan sekat kanal di wilayah mereka.Hingga tiba-tiba sekat kanal sudah terbangun di Handel Baru. Dirinya pun khawatir dengan adanya tabat pada kanal tersebut akan merendam kebun warga pada musim penghujan seperti ini.
“Jadi pertanyaan kami juga, pembuatan tabat kanal tersebut kok bahan timbunannya tidak merata. Misalnya, di sekat pertama itu sepertinya berisi timbunan pasir yang dikarungi. Sementara puluhan sekat lainnya di dalamnya justru berbahan dasar tanah. Dan untuk tanahnya pun diambil dari tanah di lahan warga sekitar,” kata Anton.
Ditegaskan Anton, kalau dengan cara seperti ini pihaknya tentunya sangat tidak setuju.
“Kita pastikan tidak setuju kalau semacam ini caranya dan sebelumnya juga ada beberapa yang sempat nggak terima karena mengambil tanah dilahan warga setempat untuk pembuatan sekat kanal itu tanpa izin. Namun info yang kami dapat tidak lama ada semacam ganti rugi dengan bervariasi, dari Rp400 ribu sampai Rp1,5 juta untuk pembayan ganti rugi pengambilan tanah lahan yang milik warga,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Surya Dharma membantah pembanguan sekat kanal tersebut tampa sosialisasi dan kesepakatan warga Desa Mantaren I.
Ia mengatakan, sebelum pembangunan sekat kanal di Desa Mentaren I di laksanakan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat setempat. Bahkan, kata Surya, dalam menentukan titik-titik kanal juga dilakukan survei lokasi oleh tim dan hasilnya mendapat persetujuan dari masyarakat.
“Mekanismenya sudah kita jalankan sesuai atuaran, baik sosialisasi dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat. Harusnya kalau keberatan disampaikan pada saat tim melakukan survei atau sebelum pelaksanaan pembangunannya,” tutupnya. (app)
Discussion about this post