KALAMANTHANA, MuaraTeweh – Sebanyak 15 orang napi atau sebutan formal saat ini warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapatkan remisi khusus (RK) 1 pada perayaan Natal 2017.
Kepala Lapas II B Muara Teweh Sarwito mengatakan, 15 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi terdiri dari tujuh mendapat RK 1 tahun pertama potongan hukuman 15 hari, dua warga binaan kasus narkoba mendapat RK 1 bulan 15 hari, dan enam orang mendapat RK 1 tahun kedua dengan pengurangan hukuman diusulkan sebulan.
“Usulan tersebut beradasarkan total jumlah warga binaan di Lapas II B Muara Teweh sebanyak 295 orang. Dari jumlah tersebut tercatat 20 orang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Lalu 15 orang di antaranya mendapatkan RK 1 perayaan hari besar agama,” ujarnya di Muara Teweh, kemarin.
Sebelum menerima SK Remisi, warga binaan lebih dahulu merayakan Natal bersama di gereja dalam lingkungan Lapas II B Muara Teweh. Pihak Lapas mendatangkan pembimbing rohani (pendeta) yang biasa melakukan pembinaan kepada penghuni lapas beragama Kristen dan Katolik. (mki)
Discussion about this post