KALAMANTHANA, Muara Teweh – RPS, seorang janda muda asal Montallat, baru saja diamankan aparat Polres Barito Utara terkait dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kenapa makin banyak wanita di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang terjerat sabu-sabu?
RPS, menjelang 21 tahun, seperti diketahui, diamankan aparat di sebuah rumah di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Barito Utara, pada Rabu (27/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Kapolres Barut melalui Kasat Reskoba, AKP Tugiyo, RPS akan dibidik dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tugiyo menyebutkan penangkapan RPS berawal dari informasi yang didapatkan aparat dari masyarakat bahwa kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan observasi dan monitoring.
Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya paksa. Mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
RPS bukanlah wanita pertama yang terjerat narkoba di Barut. Sebelumnya, sejumlah nama juga sudah berurusan dengan Satuan Reskoba Polres Barut, baik karena kepemilikan narkoba maupun terlibat peredaran sabu-sabu.
Sebelum RPS, tersebutlah nama SJL alias Pana. Juga berstatus janda saat diamankan polisi pada tahun lalu. Dia diamankan di rumahnya di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 24, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru pada 12 Juli 2016.
Di tangan SJL ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu sabu seberat 2,04 gram. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti disimpan di lemari pakaian pelaku,” kata Tugiyo saat itu.
Dalam penggeledahan itu polisi mengamankan barang bukti selain delapan paket sabu itu juga timbangan digital merk Sonic, dompet kecil warna hitam, bong terbuat dari gelas sloki lengkap dengan sedotan dan pipet, sendok takar plastik warna putih, HP Nokia 215 warna hijau, kotak perhiasan warna silver masing-masing satu buah dan uang tunai sebanyak Rp300 ribu.
Sekitar Agustus lalu, aparat Satreskoba Polres Barut juga mengamankan L alias Lia. Dia jadi satu-satunya wanita yang diamankan di antara empat tersangka. Lia diringkus setelah aparat sebelumnya mengamankan Smj (27) alias Haris Bejo dan AI (53) alias Agus.
“Dari interogasi kilat, kita dapat keterangan bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari seorang perempuan yang beralamat di Jalan Pierre Tendean Nomor 20 A, Kelurahan Melayu, Simpang Empat Karang Jawa,” kata Tugiyo kala itu.
Aparat Reskoba Polres Barut pun membawa Smj dan AI ke lokasi dimaksud. Rumah tersebut ditempati Lia (27) bersama suaminya AM (38). Drama pun mulai terjadi. “Saat kita lakukan penggerebekan di rumah tersangka suami-istri ini, mereka tidak mau membukakan pintu. Terpaksa petugas mendobrak secara paksa,” ujar Tugiyo.
Tak sampai di situ, Lia ternyata juga berupaya menghilangkan barang bukti. Saat rumahnya hendak digerebek, dia sempat melarutkan barang bukti sabu-sabu ke dalam air. Akibatnya, petugas hanya mengamankan satu paket kecil saja dari pasangan ini.
“Dari tersangka pasangan suami-istri AM dan Lia diamankan sabu-sabu 0,47 gram. Sedangkan dari tersangka Smj dan AI, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu 1,26 gram,” tambah Tugiyo.
Masih di seputaran Agustus itu, aparat pun mengamankan Lat alias Mama Dinda (37). Lat, wanita kelahiran Babai, Barito Selatan, tak berkutik ketika ulahnya jadi pengedar sabu-sabu, ketahuan dan ditangkap aparat kepolisian, Jumat (18/8). Dia ditangap di rumahnya di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Target Lat alias Mama Dinda (37) ini ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring,” ujarnya.
Setelah keadaan dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian petugas Satres Narkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat.
Mama Dinda tak bisa berkutik. Pasalnya, sebuah paket kecil sabu seberat 2,37 gram terletak di tempat dia duduk.
Apakah RPS akan jadi wanita Barut terakhir yang bakal tersandung kasus narkoba, utamanya sabu-sabu? Banyak yang percaya, setelah RPS, masih akan ada perempuan-perempuan lainnya yang bakal berurusan dengan polisi karena barang haram tersebut. (ss)
Discussion about this post