KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pihak Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), membantu warga setempat perihal penyerahan sepucuk senjata api rakitan kepada pihak Polsek Jabiren Raya.
“Kita membantu ahli waris menyerahkan sepucuk senpi rakitan atau yang biasanya disebut dum-duman yang pemiliknya sudah tiada (meninggal) ke pihak Polsek Jabiren,” ucap Leson, Kepala Desa Pilang.
Dikatakan Leson, pihak desa tentunya sangat mengapresiasi warga atau masyarakat yang dengan sukarela untuk menyerahkan senpi rakitkan itu kepada pihak Polsek Jabiren.
“Kita hanya membantu masyarakat setempat apabila masih ada menyimpan senpi rakitan, untuk menyerahkan kepihak kepolisian setempat,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jabiran Raya Ipda Junedinoto membenarkan kalau ada salah satu warga Desa Pilang yang menyerahkan sepucuk senpi rakitan yang dibantu langsung kepala desa setempat.
Terkait penyerahan dum-duman itu, sebelumnya pihaknya sudah memberikan semacam imbauan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk menyerahkan senpi rakitan kepihak Polsek.
“Bagi warga setempat yang masih memiliki atau memyimpan senpi rakitan kiranya dapat segera menyerahkan kepihak Polsek setempat yang nantinya juga akan dibantu oleh pihak desa,” tandasnya.
Kapolsek juga sangat berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Jabiren yang masih menyimpan senpi rakitan ilegal dan sejenisnya itu kiranya untuk dapat menyerahkan kepihak berwajib. Mengingat, senpi rakitan ilegal itu bagi yang sengaka menyimpan maka akan ada konsekuansi hukumnya.
Maka dari itu pihaknya mengingatkan untuk yang masih memilik senpi rakitan segera menyerahkan. Selain itu juga lanjutnya senpi itu sangat berbahaya apabila dimiliki dan digunakan oleh masyarakat.
“Kembali saya imbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal dan sejenisnya untuk suka rela menyerahkan kepihak Polsek setempat,” tegasnya. (app)
Discussion about this post