KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Angka kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas sepanjang tahun 2017 mengalami penurunan.
Dari catatan Polres Kapuas sampai 29 Desember 2017, setidaknya ada sebanyak 90 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu, sebanyak 38 orang korbannya meninggal dunia, luka berat 8 orang, luka ringan sebanyak 128 orang.
Sedangkan pada tahun 2016 jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 108 kasus, korban meninggal dunia sebanyak 53 orang, luka berat 10 orang dan luka ringan sebanyak 125 orang.
“Untuk kasus lakanya mengalami punurunan, sedangkan untuk penyelesaian kasusnya terjadi tren kenaikan yang bagus, dimana pada tahun 2016 penyelesaian kasus 70 persen dan tahun 2017 naik menjadi 91 persen,” kata Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar saat menggelar press release akhir tahun 2017 di Mapolres Kapuas, Sabtu (29/12).
Dalam kesempatan itu Kapolres juga menguraikan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, dimana penindakan pada tahun 2016 sebanyak 2.950 pelanggaran dan pada tahun 2017 meningkat menjadi 3.131 pelanggaran.
Adapun penyelesaian perkara dengan pengiriman berkas pelanggaran ke pengadilan pada tahun 2016 sebanyak 2.926 dan tahun 2017 sebanyak 3.210 berkas. “Sedangkan denda yang sudah divonis oleh pengadilan tahun 2016 sebesar Rp 165.425.000,- dan tahun 2017 sebesar Rp 211.895.000,-,” pungkas Sachroni Anwar. (is/adv)
Discussion about this post