KALAMANTHANA, Sampit – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawarinhin Timur, Kalteng kembali melanjutkan membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu (3/1/2018) mengatakan, sebelumnya pembahasan kedua raperda tersebut ditargetkan akan selesai pada akhir Desember 2016. Namun karena banyaknya agenda DPRD dan eksekutif membuat pembahasan Raperda tersebut tidak dapat selesai sesuai target.
“Untuk penerapan kedua perda diharapkan bisa dilakukan pada pertengahan tahun 2018,” tambahnya.
Menurut Dadang, dua regulasi tersebut dikebut lantaran untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini dasar hukum untuk menarik pajak dan retribusi daerah itu masih belum diatur sehingga sumber PAD tidak dapat digarap dengan maksimal.
Dadang mengatakan, PAD Kotawaringin Timur masih memiliki peluang yang sangat besar untuk ditingkatkan ketika disertai dengan dukungan regulasi yang memiliki dasar dan payung hukum.
“Jika pemerintah daerah menarik tanpa ada dasar hukum yang kuat maka sama saja dengan melakukan pungutan liar dan rawan gugatan,” katanya.
Dengan adanya dasar dan payung hukum yang kuat diharapkan ke depan pungutan pajak dan retribusi bisa berjalan maksimal dan PAD bisa lebih ditingkatkan.
“Potensi itu ada, namun belum tergarap secara maksimal selama ini. Kalau semua sektor itu bisa kita gali dengan maksimal, saya yakin PAD kita akan mengalami kenaikan yang signifikan,” ucapnya.
Dadang mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam melakukan pungutan. Salah sedikit saja dalam menerapkanya bisa ditangkap Satgas Saber Pungli.
Persoalan ini dianggap jadi salah satu kendala bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD, bahkan pemerintah daerah kini tidak lagi berani melakukan pungutan sukarela atau sumbangan pihak ketiga.
Akibat ketatnya aturan dan pengawasan membuat beberapa SOPD di Kotawaringin Timur belum mampu mencapai target perolehan PAD yang telah ditetapkan. (joe)
Discussion about this post