KALAMANTHANA, Jakarta – DPP Partai Demokrat menuding aparat kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap Syaharie Jaang, bakal calon Gubernur Kalimantan Timur. Tapi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantahnya.
Tito menegaskan tak ada kriminalisasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Syaharie Jaang yang Wali Kota Samarinda itu. Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik adalah berdasarkan asas persamaan di muka hukum.
“Kami mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Jadi tidak ada proses kriminalisasi,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Penyidik Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu memeriksa Syaharie Jaang. Dia diperiksa sebagai saksi terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Pengelola Tarif dan Struktur Parkir pada Area Pelabuhan Peti Kemas Palaran atas nama KSU PDIB.
Kasus ini menjadi ramai diperbincangkan ketika penyidik Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Palaran. Mereka pun menetapkan empat orang, dua di antaranya figur berpengaruh di Samarinda, yakni anggota DPRD Samarinda, Jafar Abdul Gaffar dan pengusaha Heri Susanto Gun alias Abun. Tetapi, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, dakwaan yang diajukan penyidik dan jaksa penuntut umum, KO. Majelis hakim menjatuhkan vonis tak bersalah bagi Jafar dan Abun serta masing-masing seorang pengurus Koperasi Komura dan PDIB.
Tito sendiri menegaskan tidak ada peraturan yang melarang penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat tindak pidana. Ia pun menambahkan bahwa kriminalisasi terjadi bila tidak ada dugaan tindak pidana namun direkayasa agar menjadi pidana.
“Kriminalisasi terjadi kalau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan menjadi tindak pidana. Tapi kalau ada dugaan pidana, apalagi proses kasusnya hampir satu tahun dan proses itu dilanjutkan, itu namanya penegakkan hukum,” katanya.
Tito mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pasangan calon (paslon) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari 2018.
“Mulai 12 Februari, jangan ada pemanggilan atau proses hukum terhadap mereka. Proses hukum dilanjutkan setelah Pilkada selesai, kecuali kalau ada operasi tangkap tangan,” katanya.
Syaharie merupakan calon Gubernur Kaltim yang diusung oleh Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu mengusung Syaharie untuk berpasangan dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam Pilgub Kaltim 2018. Sebelumnya, terdengar kabar sumir Syaharie Jaang hendak dipaksakan berpasangan dengan Safaruddin yang kini masih menjabat Kapolda Kaltim. (ik)
Discussion about this post