KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memanggil delapan orang, untuk tindaklanjuti perkara dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Bumi Handep Hapakat.
Dari jumlah yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan Kepala Dinas (Kadis) pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulpis.
Menurut sumber yang berhasil dihimpun di lapangan, pemanggilan terhadap delapan orang oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu, dalam rangka pengumpulan data (Puldata) salah satu perkara laporan dari masyarakat.
“Benar bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap delapan orang. Pemanggilan terhadap delapan orang tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri, Maryadi Idham Khalid saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (6/1).
Ia mengungkapkan setiap ada laporan masuk, pasti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Dan pemanggilan terhadap delapan orang ini sebagai tindak lanjut laporan yang masuk.
“Kita mulai melakukan pengumpulan data (Puldata) dan mengklarifikasinya kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulpis juga telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang dalam upaya mengungkap pekara tersebut.
“Tentu, masyarakat sangat berharap agar Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dapat mengungkap perkara yang ada ini dengan cepat dan tuntas,” tutupnya. (app)
Discussion about this post