KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ben Brahim dan Nafiah Ibnor, melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti, menyampaikan surat keberatan kepada KPU Kabupaten Kapuas, Rabu (10/1/2018).
Surat keberatan yang disampaikan tersebut yakni terkait surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor: SK.PP/127/Pilkada/2018 tentang pencabutan SK Nomor: SK.PP/053/Pilkada/2017 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2023.
Kepada wartawan, Baron mengatakan, surat keberatan yang disampaikannya kepada KPU Kapuas tersebut karena di pemberitaan media massa ada pernyataan dari pasangan calon lain bahwa bahwa untuk dukungan PBB dialihkan kepada bakal pasangan calon lain yaitu pasangan Mawardi-Muhajirin (2M).
“Dalam berita itu juga dikatakan apabila ada paslon lain membawa dukungan dari partai PBB, maka itu katanya melanggar hukum. Sehingga ini perlu kita jawab dan kita luruskan,” katanya saat menggelar konfrensi pers, Rabu (10/1/2018).
Pada, intinya sambung Baron, penyampaian surat keberatan tersebut didasarkan, bahwa DPP PBB melalui SK Nomor: SK.PP/053/Pilkada/2017 tanggal 25 Juli 2017 memutuskan dan mengesahkan Ben Brahim S Bahat sebagai calon bupati dan M Nafiah Ibnor sebagai calon wakil bupati Kapuas priode 2018-2023.
Kemudian ternyata DPP PBB dengan SK Nomor: SK.PP/127/Pilkada/2018 tertanggal 6 Januari 2017 telah mencabut SK Nomor: SK.PP/053/Pilkada/2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Ben Brahim S Bahat sebagai calon bupati dan HM Nafiah Ibnor sebagai calon wakil bupati Kapuas priode 2018-2023.
“Pencabutan dukungan terhadap Ben Brahim sebagai calon bupati dan M Nafiah Ibnor sebagai wakil bupati tersebut dilakukan oleh DPP PBB secara sepihak dan tidak beralasan secara hukum,” ujar Baron. Pencabutan dukungan tersebut dinilai kuasa hukum Ben-Nafiah ini, adalah cacat hukum dan telah merugikan Ben Brahim dan Nafiah Ibnor, baik secara moril maupun materil.
“Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pencabutan dukungan yang dilakukan DPP PBB melalui SK Nomor: SK.PP/127/Pilkada/2018 telah bertentangan dengan rasa keadilan serta cacat hukum, sehingga sudah sepatutnya diabaikan, karena tidak memenuhi syarat yuridis verifikasi. Jadi, kami ingatkan juga kepada KPU agar hati-hati dalam melakukan proses verifikasi, karena ini ada cacat hukum,” ucap Baron.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, mengakui jika pihaknya ada menerima surat keberatan dari kuasa hukum pasangan Ben-Nafiah terkait pengambil alihan dukungan dari partai PBB. “Nanti kami pelajari dulu surat itu, seperti apa yang dimaksud nanti kita tindaklanjuti,” ujar Bardiansyah. (is)
Discussion about this post