KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Supriadi mendesak seluruh perusahan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit supaya melakukan pola kemitraan (plasma ).
Desakan Supriadi ini bukan tanpa dasar. Masih banyak PBS yang tak melibatkan warga sekitar dalam pola kemitraan. Padahal, ada keharusan untuk itu berdasarkan Permentan No 26 tahun 2007 dan Permenkehutanan tahun 2011 yang mengamanatkan 20 persen wajib membangun kebun kemitraan berdasarkan luasan perizinan.
Berdasarkan dua buah peraturan tersebut berarti sejak 2007 hingga yang masih proses sekarang perizinan pelepasan kawasan, maka hak masyarakat ada di dalamnya. Karena pemerintah sedang konsentrasi memenuhi kebutuhan masyarakat yakni mendorong pelaksanaan kemitraan 20 persen dari luas perkebunan, hutan konversi untuk rakyat, reformasi agraria untuk rakyat, pemutihan daerah transmigrasi, daerah pemukiman, desa, perkebunan, lahan usaha masyarakat/kebun rakyat, dan lahan semak belukar serta ladang masyarakat.
“Poin-poin tersebut adalah upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dengan tidak lagi menjadi alasan terganggunya berbagai pembangunan dikarenakan status kawasan hutan. Dengan disosialisasikannya wilayah-wilayah tersebut, tak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk pengembangan dan pembangunan seperti pertanian, infrastruktur, perkebunan rakyat, dan pengembangan pemukiman tidak menjadi halangan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan sudah jelas dalam aturan tersebut jika masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya maka akan melanggara aturan dan ketentuan tersebut di atas.
“Jelas jika tidak dilaksanakan, artinya PBS itu melanggar dan pemerintah daerah harusnya memperhatikan hal ini. Tindak tegas PBS yang belum memenuhi kewajiban sesuai tingkat pelanggarannya,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post