KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus pengedar narkoba berinisial AY (40). Dari tangan warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya ini, polisi menyita satu paket serbuk kristal sabu seberat 0,26 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Agustinus Suprianto, melalui Kasubdit I AKBP Muhammad Fadli, mengatakan AY ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di samping Hotel Rahman di Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, Selasa (11/1) pukul 15.30 WIB.
“Kami sita satu paket sabu-sabu dari tangan pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu didapat dari Banjarmasin untuk dijual di Palangka Raya. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memutus jaringan narkoba yang ada di Palangka Raya,” terang Fadli di Palangka Raya, Jumat (12/1/2018). (tva)
Discussion about this post