KALAMANTHANA, Penajam – Penyidik Polres Penajam Paser Utara membidik MS (40), tersangka yang menyetubuhi Kembang Waru dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup menakutkan.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, menyebutkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. Selain itu, terhadap Kembang Waru, remaja putri di bawah umur yang masih berstatus pelajar itu, juga dilakukan visum.
Menurut Sabil, setelah menjalani pemeriksaan, terhadap tersangka MS, langsung dilakukan penahanan. “Untuk mempermudah pemeriksaan,” katanya di samping ancaman hukuman yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Kepada KALAMANTHANA, Sabil berujar, penyidik akan membidik MS dengan pasal 76 d jo pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” sebutnya.
MS sendiri akhirnya berhasil diringkus aparat Jatanras Polres PPU setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya. Laporan itu masuk pada Selasa (10/1) ke Polsek Waru.
Dalam laporan itu disebutkan MS yang sehari-harinya buruh harian, telah melakukan persetubuhan terhadap Kembang (15), seorang pelajar di Waru. Aksi bejat itu dilakukan MS di Jalan Propinsi di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.
Menurut Sabil, berdasarkan informasi dari Polsek Waru, korban maupun orang tua korban merasa tertekan akibat ulah MS ini. “Ini yang mau kita dalami lagi,” tambahnya.
Selain mengamankan terlapor MS, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang tanpa sarung, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu nomor polisi KT 3901 VM, satu dompet warna cokelat bersama KTP atas nama MS, dan satu unit telepon genggam Nokia warna biru.
Persetubuhan yang dilakukan MS (40) terhadap gadis di bawah usia, Kembang –sebut saja begitu, ternyata sudah berlangsung lama. Kembang bahkan diduga sudah hamil tujuh bulan.
Bukan hanya sekali kemungkinan MS mencabuli Kembang, pelajar sekolah dari Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara. Informasi yang beredar menyebutkan MS kemungkinan sudah melakukan perbuatan bejat itu bertahun-tahun. Kabarnya, dia telah melakukannya sejak 2014. Artinya, lebih kurang sekitar empat tahun.
Tapi, perbuatan MS tersebut baru diketahui keluarga Kembang belakangan ini. Pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga curiga terhadap perubahan tubuh korban di bagian perut yang menduga Kembang sedang mengandung seorang bayi.
Saat ini korban diduga tengah hamil tujuh bulan akibat perlakuan bejat dari MS itu. (myu/hr)
Discussion about this post