KALAMANTHANA, Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meminta agar masyarakat yang ingin mendirikan bangunan di tahun 2018 ini, hendaknya wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dengan mematuhi kewajiban dalam mengurus IMB, itu artinya masyarakat turut berperan dalam menggalakan majunya roda pembangunan daerah,” ungkap politisi dari PDI Perjuangan Barsel, Hermanes, kepada KALAMANTHANA di Buntok, Kamis (18/1/2018).
Menurut legislator ini, setiap warga negara wajib untuk membuat IMB apabila ingin membangun rumah, toko serta bangunan lainnya, terutama di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
“Hanya saja kesadaran masyarakat untuk mengurus atau membuat IMB masih sangat rendah dan cenderung hanya membuat saat diperlukan, misalnya untuk kredit modal saja,” ucapnya.
Wakil rakyat ini mengimbau masyarakat yang ingin membangun rumah di tahun 2018 ini, untuk mengurus IMB terlebih dulu sehingga hal-hal yang dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tidak dilanggar begitu saja. “Terutama bagi yang ingin membangun sarang burung walet,” tegasnya.
Selain itu ia juga menginginkan agar Pemerintah Daerah Barsel melalui pihak kecamatan agar melakukan berbagai terobosan untuk mensosialisasikan kembali hal tersebut agar bisa diketahui seluruh lapisan masyarakat Barsel, lebih-lebih tentang mengurus izin, baik itu bersifat imbauan maupun sosialisasi di semua wilayah yang ada di tiap kecamatan.
“Dengan begitu semua masyarakat lebih mengetahui lagi tentang penting dan perlunya mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan,” terangnya.
Selain itu juga diungkapkan Hermanes, Kecamatan Jenamas di tahun 2016 dan tahun 2017, diketahui begitu besar dalam memberikan input yang positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan kontribusi dari IMB di tahun 2018 dan seterusnya bisa melampaui target yang telah dipatok sehingga bisa mendongkrak PAD dari tahun sebelumnya,” sebut Hermanes. (fik)