KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang mewah Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait kasus dugaan pencucian uang. Barang apa saja? KPK pun merilisnya.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik menyita 36 tas mahal dari berbagai merek. “Mulai dari Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain,” katanya di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Tak hanya tas, penyidik KPK juga menyita belasan pasang sepatu dari berbagai merek. Ada Gucci, Louis Vutton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lainnya.
“Ada 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin, serta 32 jam tangan,” katanya. Jam ini pun beragam mereknya, mulai dari Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lainnya.
KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada Selasa (16/1).
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ik)
Discussion about this post