KALAMANTHANA, Jakarta – Selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Bupati NonAktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, melempar senyum kepada wartawan. Kali ini, dia pelit lagi memberi penjelasan, termasuk soal tas bermerek yang dipersoalkan.
Rita, untuk pertama kalinya, menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 15.30 WIB.
Dalam kasus TPPU ini, Rita disangkakan menggunakan uang dari hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah barang berharga atas nama orang lain. Di antaranya sejumlah mobil, rumah, dan bahkan juga tas branded dan sepatu mahal.
Keluar dari Gedung KPK, Rita menjelaskan tas semacam itu adalah hal biasa bagi perempuan lainnya. “Tas? Saya ini perempuan, jadi biasa saja,” kata dia.
Rita tak keliru. Di kalangan sosialita, tas-tas branded memang menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan. Tak hanya tas, bahkan juga sepatu, jam tangan, dan sebagainya.
Sebelumnya, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Rita dan sejumlah lokasi lainnya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang berharga milik Rita. Seperti 40 tas branded, sepatu, jam tangan, dan perhiasan.
“Ini sebagian yang disita. Ada 40-an tas dari banyak merek termasuk Louis Vitton, Hermes, Gucci dan sejumlah tas lain,” Ujar Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (16/1).
Atas perbuatannya, Rita disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ik)
Discussion about this post