KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara meringkus empat pria sedang pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Steleng. Bagaimanakah kronologis pengungkapan kasus tersebut?
Semua berawal dari informasi yang didapatkan aparat dari masyarakat. Tim Opsnal Satuan Reskoba Polres PPU menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, kerap terjadi pesta narkoba jenis sabi-sabu.
Senin (22/1) sore itu, anggota Opsnal pun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, tim mendatangi rumah yang dimaksudkan warga itu. Ternyata informasi tersebut tak keliru. Saat aparat datang, mereka menyaksikan keempat pria itu sedang melakukan pesta sabu-sabu.
Keempatnya adalah Estu Dwiyanto (22), warga Kelurahan Gunung Steleng, Juwanto (22), warga Kelurahan Nenang, Ajrisal (23) dari Kelurahan Penajam, dan Sukris Dian (36) yang tinggal di Perumahan BTN KM 04 Kecamatan Penajam. Estu yang diduga kuat sebagai tuan rumah, sehari-harinya adalah seorang tenaga honorer.
Selain itu, anggota Opsnal juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan Juwanto dan satu telepon seluler merek Nokia warna hitam di saku celana Sukristian.
Tak hanya itu, dua paket sabu-sabu juga ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan Ajrisal. Hebatnya lagi, di lantai rumah tersebut, aparat juga menemukan enam paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, lima sekop dari sedotan plastik, satu unit ponsel merek Oppo milik Estu, masing-masing satu unit telepon genggam merek Samsung warna putih dan merek Nokia warna hitam.
Merasa cukup kuat bukti untuk menjadikan keempatnya sebagai tersangka, aparat pun kemudian menggelandang keempatnya ke Mapolres PPU. Mereka akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hutuf “a” Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post