KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah tidak mau kecolongan di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2018 di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Untuk itu digelar pertemuan antara Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) dengan cabang olahraga (cabor), di Aula KONI, Senin (22/1), membahas regulasi Porprov.
“Pada prinsipanya semua cabor setuju, ada beberapa regulasi secara umum, mungkin sambil berjalan waktu ada koreksi dan tambahan. Paling lambat awal Februari sudah final,” kata Ketua Bidang Binpres KONI Kalteng, M Rasad Samuel didampingi Wakil Ketua Bidang, Mikdar.
Adapun beberapa poin regulasi, yakni harus menggunakan atlet Kalteng. Perpindahan atlet antar kabupaten dan kota sah, minimal sudah berdomisili 6 bulan. Usia maksimal 2 tahun sebelum PON 2020 disesuaikan dengan aturan Pungurus Besar maupun Pengurus Pusat (PP) masing-masing cabor.
Kemudian cabor yang dipertandingkan minimal memiliki pengurus cabang di 5 daerah dan atlet yang mengikuti pertandingan minimal 4 orang dari empat pengurus cabang dalam setiap nomor pertandingan, calon peserta Porprov setiap cabang olahraga dari kabupten dan kota sudah harus diterima oleh KONI provinsi melalui Pengprov cabornya pada pendaftaran tahap pertama 2 Juli 2018 dan tahap kedua 2 Agustus dan ketiga pada 3 September.
Sementara itu Mikdar menambahkan, peserta Porprov merupakan atlet Kalteng dan boleh bertanding mewakili daerah manapun asalkan sesuai dengan regulasi yang ada. Kemudian cabor yang pengurus cabangnya di bawah 5 maka hanya eksibisi saja dan seorang atlet hanya boleh mewakili satu daerah dalam satu cabang olahraga.
“Regulasi ini nantinya disosialisasikan ke pengcab-pengcab olahraga selaku pemilik atlet. Pengprov harus sosialiasikan regulasi ini turun ke pengcab-pengcab atau lainnya,” kata Mikdar.
Sanksi juga akan diterapkan bagi yang kedapatan tidak mematuhi regulasi ini. Berdasarkan usulan dari para peserta rapat sanksi terberat yang diberikan berupa diskualifikasi.
Akan dibentuk tim teknis terdiri dari Pengprov dan KONI, satu cabang olahraga terdiri dari 3 orang sesuai dengan mandat dari ketua umum cabornya masing-masing, yang bertugas menggodok regulasi. Setelah itu disosialisasikan ke perwakilan cabor di daerah. (tva)
Discussion about this post