KALAMANTHANA, Sampit – Makin kuat saja bukti Sampit dan Kotawaringin Timur sudah memasuki darurat narkoba. Polisi meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 85,34 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di Jalan Ahmad Yani, Kota Sampit, tepatnya di samping karaoke Happy Puppy, Kamis (25/1) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AR, warga Gang Flamboyan, Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Agustinus Suprianto, melalui Kasubdit III AKBP Ronny William M, menyebutkanpelaku ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor. “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu dibungkus dengan plastik warna biru dengan berat 84,62 gram. Kemudian kami kembali menggeledah rumah pelaku dan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,72 gram,” beber Ronny.
Alhasil dari tangan pelaku diamankan dua paket sabu dengan berat 85,34 gram sabu, satu buah sepeda motor Yamaha Mio KH 5978 LO, satu buah ponsel dan satu buah tas warna hitam.
“Dari hasil keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut berasal dari luar Kalimantan Tengah dan akan dijual di Kota Sampit, Palangka Raya dan sekitarnya. Kami terus melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post