KALAMANTHANA, Sampit – Sebanyak 10 anggota Badan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Penyelenggaraan Ibadah Haji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang.
Rombongan kunker yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Supriadi, ke Kota Malang guna mempelajari Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang sudah dibuat dan diberlakukan Pemerintah Kota Malang.
“Terus terang kami sampaikan kami datang ke Malang ingin sekali belajar kepada Pemerintah Kota Malang terkait regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Menurut kami penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Jawa Timur itu sudah berjalan dengan sangat baik,” kata Supriadi di Sampit, Senin, (29/1/2018).
Selain itu, Supriadi menilai berdirinya Pusat Pelayanan Ibadah Haji Terpadu (Puspihat) di kabupaten dan kota adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat UU 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk itu Supriadi berharap, suatu saat Kotim akan membangun Puspihat juga. “Ke depan saya berharap Kota Sampit akan membangun Puspihat serupa yang seperti yang dimiki kota-kota besar lainnya agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” tandasnya.
Sementara itu sebelumnya Wakil Bupati Kotawaringin Timur M Taufiq Mukri, mengatakan raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah sangat penting. Untuk itu, pihaknya berharap raperda tersebut segera bisa diselesaikan DPRD menjadi peraturan daaerah.
Menurut Taufiq, terkait raperda penyelenggaraan haji daerah nantinya akan mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari embarkasi antara ke daerah asal. Ditambahkannya, keberadaan Perda juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah. (joe)
Discussion about this post