KALAMANTHANA, Sampit – Sidang kasus SKBDN Bank Mandiri yang membuat seorang nasabah kehilangan dana Rp10 miliar kembali bergulir. Kali ini, Direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (30/1/2018).
Kasus ini mendudukkan dua karyawan Bank Mandiri, Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caisar sebagai terdakwa. Dalam kasus ini, uang nasabah sebesar Rp10 miliar hilang tanpa menerima barang berupa solar 1.000 kiloliter yang diperjanjikan.
Ramlin merasa sangat dirugikan tanpa menerima dokumen dan barang berupa solar yang diperjanjikan, sementara pihak Bank Mandiri tetap mencairkan SKBDN Bank Mandiri.
“Saya tidak pernah menerima dokumen dan barang berupa solar 1.000 kl, akan tetapi Bank Mandiri tetap mencairkan SKBDN Rp10 miliar,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Saktiana.
Menurut Ramlin, dirinya secara tertulis sudah mengajukan kepada pihak Bank Mandiri Antasari Sampit dan bahkan mendatangi Nank Mandiri Banjarmasin untuk meminta pemblokiran dan pembatalan SKBDN. Akan tetapi pihak bank tetap tidak memberikan persetujuan untuk pembatalannya.
Ditambahkan Ramlin, pertama-tama pihak Bank Mandiri mengatakan untuk melakukan pembatalan harus dilakukan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian jual beli solar 1.000 kl itu. Ramlin pun mengikuti apa yang disarankan pihak Bank Mandiri Banjarmasin.
Dia pun minta pihak penjual untuk meminta kepada Bank Mandiri melakukan pembatalan SKBDN. Penjual dan pembeli, dalam hal ini PT Sinar Bintang Mentaya dan PT Surya Sena Sejahtera serta PT Sagati bersama-sama menyurati Bank Mandiri untuk pembatalan SKBDN, akan tetapi pihak bank tetap mencairkan ke Bank Mandiri Syariah Cabang Jakarta Pusat.
“Tetap dicairkan uang saya dengan alasan sudah diakseptasi oleh Direktur PT Sinar Bintang Mentaya Ramlin Manshur. Padahal waktu saya mengajukan permohonan itu, uang yang berada di rekening saya masih belum ditarik oleh Bank Mandiri,” ucapnya.
Setelah ditanya ketua majelis hakim Ega Sakti, “Apa saat korban meminta kepada pihak Bank Mandiri untuk pembatalan SKBDN uang belum dicairkan,” Ramlin menjawab, “Belum pak hakim.” (joe)
Discussion about this post